NASIONAL

View AllDAERAH

PEMERINTAHAN

HUKRIM View All

Pemerintahan

Nasional

Latest News

Minggu, 23 Agustus 2026

Polantas Menyapa Ojek Pangkalan di Karawang, Rutin Ingatkan untuk Selalu Disiplin serta Patuhi Aturan Berlalu Lintas

Polantas Menyapa Ojek Pangkalan di Karawang, Rutin Ingatkan untuk Selalu Disiplin serta Patuhi Aturan Berlalu Lintas


Polresta Karawang - beritanyatanews.web.id Personel Satlantas Polresta Karawang, Briptu Rizal Budi Ramdani, melaksanakan Binluh Kamseltibcarlantas guna memberikan pembinaan etika berlalu lintas kepada Tukang Ojek Pangkalan di Kabupaten Karawang, Sabtu (22/8/2026).

Kapolresta Karawang, Kombes Pol Mario Prahatinto melalui Kasat Lantas Polresta  Karawang, AKP Sudiriyanto menjelaskan, kegiatan ini bertujuan untuk mengajak Kang Opang (Ojek Pangkalan) untuk lebih meningkatkan kedisiplinan dalam berlalu lintas.

"Dengan tujuan demi mewujudkan Kamseltibcarlantas yang dapat di aplikasikan oleh semua lapisan masyarakat," kata AKP Sudir.

"Kegiatan ini menjadi salah satu upaya dari Satlantas Polresta Karawang dalam menekan angka kecelakaan lalu lintas. Sehingga sosok kepolisian dapat dirasakan kehadirannya secara langsung," lanjutnya.

Kasat Lantas juga berpesan kepada para remaja supaya selalu berhati-hati ketika berkendara. Utamanya, pengemudi kendaraan roda dua untuk selalu menggunakan helm, serta tidak menggunakan handphone ataupun merokok di saat berkendara.

"Hal itu demi menghindari terjadinya kecelakaan yang diakibatkan kelalaian pengendara itu," ulasnya.

Gunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI), baik pengemudi roda dua dan penumpang yang duduk di belakang. Perlu dicatat, tidak diperbolehkan membawa penumpang lebih dari satu orang.

"Kepolisian juga melarang penggunaan knalpot brong atau bising. Perhatikan rambu-rambu lalu lintas dan marka jalan, demi Kamseltibcarlantas," jelasnya.

Kepada orang tua yang mempunyai anak remaja, Sudiriyanto menyebutkan, untuk melarang anak anda membuat konten menghadang mobil truk di tengah jalan. Kemudian, lengkapi surat-surat kendaraan seperti SIM dan STNK.

"Bersama-sama kita gelorakan budaya disiplin berlalu lintas, untuk keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya," pungkasnya.

*WIWI WINASIH*(Chika)

Senin, 17 Agustus 2026

AMPB Desak DPR Segera Sahkan UU Perampasan Aset dan Hukuman Mati Bagi Koruptor, Ancam Lakukan Aksi Besar di Senayan

AMPB Desak DPR Segera Sahkan UU Perampasan Aset dan Hukuman Mati Bagi Koruptor, Ancam Lakukan Aksi Besar di Senayan


*Jakarta, 17 Agustus 2026* – beritanyatanews.web.id
Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) menyatakan akan menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran di Kompleks Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Kamis, 27 Agustus 2026. Aksi ini dilakukan sebagai bentuk kekecewaan terhadap lambannya upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Koordinator AMPB, *Teguh Istiyanto*, menegaskan bahwa massa yang datang langsung dari Kabupaten Pati, Jawa Tengah, membawa dua tuntutan utama kepada legislatif.

> AMPB siap menyandera anggota DPR RI supaya segera mengesahkan UU Perampasan Aset dan Hukuman Mati bagi Koruptor," ujar Teguh Istiyanto dalam keterangan tertulisnya, Minggu (17/8/2026).

*Dua Tuntutan Pokok AMPB:*
1. *Pengesahan RUU Perampasan Aset* untuk memberikan efek jera dan mengembalikan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi.
2. *Penerapan Hukuman Mati* bagi pelaku korupsi yang dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa dan merugikan keuangan negara secara masif.

Menurut AMPB, tanpa adanya kedua instrumen hukum tersebut, pemberantasan korupsi di Tanah Air tidak akan memberikan dampak signifikan. "Rakyat sudah muak dengan janji-janji. DPR harus segera bertindak nyata, bukan hanya wacana," tegas Teguh.

*Latar Belakang*
AMPB sebelumnya dikenal aktif dalam mengawal isu transparansi dan akuntabilitas pemerintahan daerah, termasuk aksi terkait pemakzulan Bupati Pati. Pada Oktober 2025, dua pentolan AMPB, Teguh Istiyanto dan Supriyono, ditetapkan sebagai tersangka buntut aksi pemblokiran jalur Pantura. Pada 5 Maret 2026, keduanya divonis 6 bulan penjara dengan masa pengawasan 10 bulan oleh Pengadilan Negeri Pati.

AMPB memastikan aksi pada 27 Agustus 2026 akan dilakukan secara damai, namun tidak menutup kemungkinan eskalasi jika aspirasi masyarakat kembali diabaikan.

Hingga siaran pers ini dikeluarkan, pihak DPR RI belum memberikan tanggapan resmi terkait rencana aksi dan tuntutan AMPB. AMPB juga meminta aparat kepolisian untuk memberikan jaminan keamanan bagi peserta aksi dalam menyampaikan pendapat di muka umum sesuai dengan UU No. 9 Tahun 1998.

AMPB Desak DPR Segera Sahkan UU Perampasan Aset dan Hukuman Mati Bagi Koruptor, Ancam Lakukan Aksi Besar di Senayan

*Jakarta, 17 Agustus 2026* – Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) menyatakan akan menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran di Kompleks Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Kamis, 27 Agustus 2026. Aksi ini dilakukan sebagai bentuk kekecewaan terhadap lambannya upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Koordinator AMPB, *Teguh Istiyanto*, menegaskan bahwa massa yang datang langsung dari Kabupaten Pati, Jawa Tengah, membawa dua tuntutan utama kepada legislatif.

> "AMPB siap menyandera anggota DPR RI supaya segera mengesahkan UU Perampasan Aset dan Hukuman Mati bagi Koruptor," ujar Teguh Istiyanto dalam keterangan tertulisnya, Minggu (17/8/2026).

*Dua Tuntutan Pokok AMPB:*
1. *Pengesahan RUU Perampasan Aset* untuk memberikan efek jera dan mengembalikan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi.
2. *Penerapan Hukuman Mati* bagi pelaku korupsi yang dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa dan merugikan keuangan negara secara masif.

Menurut AMPB, tanpa adanya kedua instrumen hukum tersebut, pemberantasan korupsi di Tanah Air tidak akan memberikan dampak signifikan. "Rakyat sudah muak dengan janji-janji. DPR harus segera bertindak nyata, bukan hanya wacana," tegas Teguh.

*Latar Belakang*
AMPB sebelumnya dikenal aktif dalam mengawal isu transparansi dan akuntabilitas pemerintahan daerah, termasuk aksi terkait pemakzulan Bupati Pati. Pada Oktober 2025, dua pentolan AMPB, Teguh Istiyanto dan Supriyono, ditetapkan sebagai tersangka buntut aksi pemblokiran jalur Pantura. Pada 5 Maret 2026, keduanya divonis 6 bulan penjara dengan masa pengawasan 10 bulan oleh Pengadilan Negeri Pati.

AMPB memastikan aksi pada 27 Agustus 2026 akan dilakukan secara damai, namun tidak menutup kemungkinan eskalasi jika aspirasi masyarakat kembali diabaikan.

Hingga siaran pers ini dikeluarkan, pihak DPR RI belum memberikan tanggapan resmi terkait rencana aksi dan tuntutan AMPB. AMPB juga meminta aparat kepolisian untuk memberikan jaminan keamanan bagi peserta aksi dalam menyampaikan pendapat di muka umum sesuai dengan UU No. 9 Tahun 1998.

*Informasi lebih lanjut:*  
*Nama*: Teguh Istiyanto  
*Jabatan*: Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB)
REDAKSI 

Minggu, 16 Agustus 2026

Enam Orang  Diamankan, Dua Diduga Dilepas dalam Perkara Obat Keras di Parung Panjang

Enam Orang Diamankan, Dua Diduga Dilepas dalam Perkara Obat Keras di Parung Panjang


BOGOR – beritanyatanews.web.id Penanganan dugaan perkara obat keras tertentu di Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, menjadi perhatian setelah beredar informasi bahwa sebanyak enam orang diduga diamankan dalam penindakan yang dilakukan aparat kepolisian.

Dari informasi yang dihimpun, dua orang di antaranya diduga kemudian dilepaskan setelah menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Polres Bogor.

Ketua Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) DPC Kabupaten Bogor, Ade Suhanda, C.BJ., C.ILJ., kemudian melakukan konfirmasi kepada penyidik Satresnarkoba Polres Bogor bernama Krisna melalui pesan WhatsApp.

Dalam konfirmasi tersebut, Ade Suhanda menanyakan informasi mengenai dugaan enam orang yang diamankan dan dua orang yang diduga dilepaskan.

«“Assalamu’alaikum Pak, salam kenal. Saya Ade Suhanda. Mau menanyakan terkait penangkapan obat di Parung Panjang. Enam orang diamankan, dua orang dilepas. Izin arahan, Pak.”»

Konfirmasi tersebut dilakukan untuk memperoleh kejelasan mengenai proses pemeriksaan serta alasan dua orang yang sebelumnya diduga diamankan kemudian diduga dilepaskan.

Sebelumnya, berdasarkan informasi yang diterima, aparat Polsek Parung Panjang diduga melakukan penindakan di sebuah kontrakan di kawasan Jalan Duku, Kecamatan Parung Panjang.

Dalam penindakan tersebut, sejumlah orang diduga diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari lokasi, aparat juga diduga menemukan sejumlah obat yang diduga termasuk obat keras tertentu, telepon seluler, serta uang tunai.

Informasi yang beredar menyebutkan bahwa perkara tersebut kemudian ditangani lebih lanjut oleh Satresnarkoba Polres Bogor.

Dalam proses pemeriksaan, dua orang diduga dilepaskan. Namun, hingga berita ini disusun, alasan dan dasar pemeriksaan yang menjadi pertimbangan pelepasan tersebut masih menjadi perhatian.

Ketua AKPERSI DPC Kabupaten Bogor, Ade Suhanda, mengatakan bahwa konfirmasi dilakukan sebagai bagian dari upaya memperoleh informasi yang berimbang sebelum pemberitaan dipublikasikan kepada masyarakat.

“Kami hanya meminta klarifikasi dan penjelasan agar informasi yang disampaikan kepada masyarakat tidak menimbulkan asumsi. Kami tetap menghormati proses hukum dan asas praduga tak bersalah,” ujarnya.

AKPERSI DPC Kabupaten Bogor berharap pihak Polres Bogor dapat memberikan penjelasan terkait penanganan perkara tersebut, khususnya mengenai status dan dasar dilepaskannya dua orang yang sebelumnya diduga diamankan.

Redaksi menegaskan bahwa seluruh informasi dalam pemberitaan ini masih bersifat dugaan dan memerlukan konfirmasi lebih lanjut dari pihak berwenang.

Redaksi juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Polres Bogor maupun pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan.
Asep M

Rabu, 12 Agustus 2026

GELAR PERKARA KASUS LAYLA RIZKY DIGELAR 11 AGUSTUS, PUBLIK KINI TUNGGU SIKAP POLRES METRO BEKASI

GELAR PERKARA KASUS LAYLA RIZKY DIGELAR 11 AGUSTUS, PUBLIK KINI TUNGGU SIKAP POLRES METRO BEKASI



BEKASI – beritanyatanews.web.id Penanganan laporan dugaan tindak pidana pengrusakan dan/atau merampas kemerdekaan orang lain dan/atau memasuki pekarangan orang lain tanpa hak yang dilaporkan oleh Layla Rizky, S.Sos, memasuki tahapan penting.

Setelah melalui serangkaian proses penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak, gelar perkara terkait laporan Layla Rizky telah dilaksanakan pada 11 Agustus 2026.

Sebelumnya, penyidik Polres Metro Bekasi telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) ke-3 tertanggal 7 Agustus 2026 yang ditujukan kepada Layla Rizky selaku pelapor.

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa perkara bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/B/1687/VII/2026/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA, tertanggal 27 Juli 2026.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 521 KUHP dan/atau Pasal 448 KUHP dan/atau Pasal 257 KUHP, yang disebut terjadi pada Sabtu, 30 Mei 2026 sekitar pukul 01.57 WIB di wilayah Kampung Pintu, Kelurahan/Desa Bantarjaya, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi.

Sejumlah Pihak Telah Diperiksa

Berdasarkan SP2HP ke-3, penyidik telah melakukan berbagai langkah penyelidikan, mulai dari administrasi penyelidikan, pengecekan TKP, hingga klarifikasi terhadap sejumlah pihak.

Klarifikasi dilakukan terhadap pelapor Layla Rizky, S.Sos, saksi Ahmad Syarifudin, saksi Tono, saksi Vanesa, serta terlapor Sukarya WK, S.H.

Selain itu, penyidik juga melakukan klarifikasi terhadap dua anggota Polresta Karawang berdasarkan laporan polisi sebagaimana tercantum dalam dokumen tersebut.

Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan psikologi terhadap Layla Rizky pada 7 Agustus 2026 dan menerima hasil pemeriksaan sementara dari ahli psikologi pada tanggal yang sama.

Dalam SP2HP tersebut, penyidik mencantumkan “melakukan gelar perkara” sebagai rencana tindak lanjut.

Informasi terbaru menyebutkan bahwa gelar perkara tersebut telah dilaksanakan pada 11 Agustus 2026.

Ketua DPD Jawa Barat AKPERSI: Jangan Ada Pihak yang Kebal Hukum

Menanggapi perkembangan tersebut, Ketua DPD Jawa Barat Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI), Ahmad Syarifudin, meminta agar proses hukum terhadap laporan Layla Rizky dilakukan secara profesional, objektif dan transparan.

Menurut Ahmad, dilaksanakannya gelar perkara merupakan tahapan penting karena seluruh hasil penyelidikan dapat dievaluasi untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

 “Kami mengapresiasi proses penyelidikan yang sudah berjalan hingga dilaksanakannya gelar perkara. Namun, kami berharap hasil gelar perkara tersebut benar-benar berdasarkan fakta, keterangan para pihak dan alat bukti yang diperoleh penyidik,” ujar Ahmad.

Ia menegaskan, masyarakat membutuhkan kepastian hukum dan tidak ingin sebuah laporan masyarakat berhenti tanpa kejelasan mengenai perkembangan maupun hasil penanganannya.

 “Yang kami dorong bukan soal siapa yang harus dinyatakan bersalah atau benar. Itu merupakan kewenangan aparat penegak hukum. Yang kami minta adalah prosesnya transparan, profesional dan tidak boleh ada intervensi maupun perlakuan berbeda terhadap siapa pun,” tegasnya.

Ahmad juga meminta agar apabila hasil gelar perkara menemukan adanya dugaan tindak pidana yang memenuhi unsur dan didukung alat bukti yang cukup, maka proses hukum dilanjutkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebaliknya, apabila penyidik masih menemukan kekurangan dalam proses penyelidikan, pihaknya meminta agar dilakukan pendalaman secara objektif sehingga keputusan yang diambil benar-benar memiliki dasar hukum yang kuat.

 “Kepastian hukum itu penting. Pelapor berhak mengetahui perkembangan laporan yang dibuatnya, sementara pihak yang dilaporkan juga memiliki hak untuk mendapatkan proses hukum yang adil. Karena itu, kami berharap Polres Metro Bekasi dapat memberikan penjelasan resmi mengenai hasil gelar perkara dan langkah selanjutnya,” katanya.

AKPERSI Soroti Pentingnya Transparansi

Lebih lanjut, Ahmad menyampaikan bahwa AKPERSI akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut dalam kapasitasnya sebagai organisasi yang bergerak di bidang pers dan komunikasi publik.

Menurutnya, fungsi kontrol sosial pers bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan memastikan persoalan yang menjadi perhatian masyarakat mendapatkan informasi yang berimbang dan berdasarkan fakta.

 “Kami akan tetap menghormati kewenangan penyidik. Tetapi ketika sebuah perkara sudah menjadi perhatian publik, transparansi perkembangan penanganannya juga menjadi penting. Jangan sampai masyarakat justru mendapatkan informasi yang simpang siur karena tidak adanya penjelasan resmi,” ungkapnya.

Ia juga mengingatkan seluruh pihak agar tidak membuat kesimpulan sendiri sebelum adanya keputusan resmi dari aparat penegak hukum.

“Jangan sampai pemberitaan mendahului proses hukum. Kita harus tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah. Tetapi pada saat yang sama, proses penegakan hukum juga harus memberikan kepastian kepada pelapor,” tambah Ahmad.

Menunggu Hasil Resmi Pasca Gelar Perkara

Kini perhatian tertuju pada langkah Polres Metro Bekasi setelah gelar perkara dilaksanakan pada 11 Agustus 2026.

Apakah perkara akan ditingkatkan ke tahap penyidikan, masih memerlukan pendalaman, atau terdapat keputusan lain, sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang tersedia.

Yang jelas, pelaksanaan gelar perkara belum dapat secara otomatis dimaknai sebagai penetapan tersangka ataupun kesimpulan bahwa seseorang telah terbukti melakukan tindak pidana.

Karena itu, semua pihak tetap harus menghormati proses hukum dan mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Di sisi lain, pelapor tentu berharap tahapan gelar perkara tersebut dapat memberikan arah yang jelas terhadap laporan yang telah dibuat.

AKPERSI Jawa Barat juga berharap Polres Metro Bekasi dapat menyampaikan perkembangan selanjutnya secara terbuka kepada pelapor sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami menunggu hasil resminya. Prinsip kami sederhana: hukum harus berjalan, fakta harus dibuka berdasarkan alat bukti, dan semua pihak harus diperlakukan secara adil,” pungkas Ahmad Syarifudin.

Dengan telah dilaksanakannya gelar perkara pada 11 Agustus 2026, kasus Layla Rizky kini memasuki fase yang dinilai penting. Publik pun menunggu bagaimana keputusan dan langkah resmi penyidik setelah seluruh hasil penyelidikan dievaluasi.

Catatan redaksi: Pemberitaan ini mengacu pada dokumen SP2HP ke-3 tertanggal 7 Agustus 2026 serta informasi bahwa gelar perkara telah dilaksanakan pada 11 Agustus 2026. Pernyataan mengenai kesalahan atau pertanggungjawaban pidana seseorang tetap menunggu hasil dan keputusan resmi aparat penegak hukum.
Wiwi winasih (Chika)

Selasa, 11 Agustus 2026

Minggon Desa Agustus 2026 Bahas Penguatan Sinergi Pemerintahan Desa dan Pelayanan Masyarakat

Minggon Desa Agustus 2026 Bahas Penguatan Sinergi Pemerintahan Desa dan Pelayanan Masyarakat


-



Majalaya, 11 Agustus 2026* – beritanyaranews.web.id
 Pemerintah Kecamatan Majalaya menggelar kegiatan Minggon Desa pada hari Selasa, 11 Agustus 2026. Kegiatan rutin bulanan ini dipimpin langsung oleh *Ibu Camat Majalaya*, didampingi *Bapak Lurah Cecep Makmur Wahyudin* dan *Kepala KUA Kecamatan Majalaya*.

Minggon Desa menjadi forum koordinasi antara pemerintah kecamatan, kelurahan/desa, dan pemuka agama untuk menyamakan persepsi terkait program pembangunan, pelayanan publik, serta pembinaan masyarakat di wilayah Kecamatan Majalaya.

Dalam arahannya, *Ibu Camat Majalaya* menekankan pentingnya kekompakan seluruh jajaran pemerintahan desa dalam menyukseskan program prioritas daerah, mulai dari penanganan stunting, kebersihan lingkungan, hingga pemberdayaan ekonomi masyarakat. 

Sementara itu, *Bapak Lurah Cecep Makmur Wahyudin* menyampaikan laporan perkembangan program di tingkat desa dan kendala yang dihadapi di lapangan. Beliau juga mengajak seluruh perangkat desa untuk meningkatkan kedisiplinan dan pelayanan prima kepada warga.

Pada kesempatan yang sama, *Kepala KUA Kecamatan Majalaya* memberikan pembinaan terkait pembinaan kerukunan umat beragama, pencatatan administrasi kependudukan, dan peran KUA dalam mendukung program-program sosial kemasyarakatan di desa.

Kegiatan Minggon Desa ini diharapkan dapat memperkuat sinergi, mempercepat penyelesaian persoalan di masyarakat, dan mewujudkan pelayanan yang lebih baik, cepat, dan humanis.

*Hadir dalam kegiatan ini*: Para Lurah/Kepala Desa se-Kecamatan Majalaya, Sekretaris Desa, Ketua BPD, Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta tamu undangan lainnya.
Wiwi winasih (Chika)

Senin, 10 Agustus 2026

30 Ribu Peserta Tumpah Ruah Di Pakansari , Harlah ke-28 BPPKB Banten Digelar Spektakuler

30 Ribu Peserta Tumpah Ruah Di Pakansari , Harlah ke-28 BPPKB Banten Digelar Spektakuler



CIBINONG, KABUPATEN BOGOR – beritanyatanews.web.id Hari Lahir (Harlah) ke-28 Badan Pembinaan Potensi Keluarga Besar Banten (BPPKB Banten) tingkat nasional berlangsung meriah di Stadion Pakansari, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (9/8/2026).

Perhelatan akbar tersebut dihadiri sekitar 30 ribu peserta dari berbagai wilayah Indonesia. Sejak pagi, anggota dan keluarga besar BPPKB Banten telah memadati kawasan Stadion Pakansari untuk mengikuti rangkaian peringatan Harlah ke-28.

Kegiatan tersebut dihadiri langsung Ketua Umum BPPKB Banten Abah H. Noer Indra Jaya, S.H., Sekretaris Jenderal DPP BPPKB Banten Abah H. TB Endoh Sugriwa, serta Abah Kusai selaku pendiri BPPKB Banten.

Turut hadir Panglima 5 DPP BPPKB Banten Sakri Mandala beserta jajaran, Ketua DPD Jawa Barat H. Munin Niin Kisin bersama jajaran, serta para ketua DPD BPPKB Banten dari berbagai daerah di Indonesia.

Sebagai tuan rumah, Ketua DPC BPPKB Banten Kabupaten Bogor Kang Uwo (Asik Ahmad Isen) hadir bersama Sekretaris DPC Saepullah, S.H., M.H., RT Ame selaku Dansatgas DPC Kabupaten Bogor, serta jajaran pengurus dan anggota.

Hadir pula para ketua DPAC BPPKB Banten se-Kabupaten Bogor beserta jajaran, ketua DPC BPPKB Banten dari berbagai kabupaten dan kota se-Indonesia, para ketua DPAC se-Indonesia, serta keluarga besar BPPKB Banten dari berbagai wilayah.

Kegiatan tersebut juga turut dihadiri perwakilan TNI, Polri, serta unsur pemerintahan setempat yang ikut mendukung kelancaran dan keamanan selama berlangsungnya rangkaian acara.

Selain itu, kegiatan semakin semarak dengan hadirnya perwakilan Kesultanan Cirebon yang mengenakan pakaian putih sebagai ciri khas Kesultanan Cirebon.


Rangkaian kegiatan Harlah dimulai sejak pukul 08.00 WIB hingga sekitar pukul 12.00 WIB. Sementara acara pokok peringatan Harlah ke-28 dimulai sekitar pukul 13.00 WIB.

Acara diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, kemudian dilanjutkan dengan lagu Hari Jadi Bogor. Suasana semakin meriah ketika puluhan ribu peserta bersama-sama menyanyikan lagu kebanggaan keluarga besar BPPKB Banten.

Ketua Panitia Harlah Nasional ke-28 BPPKB Banten, Abah Joni, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah memberikan dukungan terhadap pelaksanaan kegiatan tersebut.

“Terima kasih kepada seluruh donatur dan semua pihak yang telah membantu. Terutama kepada DPC Kabupaten Bogor, Kang Uwo sebagai tuan rumah. Berkat kerja keras dan kekompakan kita semua, Alhamdulillah Harlah ke-28 BPPKB Banten dapat berlangsung dengan meriah, megah dan lancar,” ujar Abah Joni.

Ketua Umum Tekankan Jaga Marwah BPPKB Banten

Dalam sambutannya, Ketua Umum BPPKB Banten Abah H. Noer Indra Jaya, S.H., memberikan arahan kepada seluruh pengurus dan anggota BPPKB Banten yang hadir dari berbagai wilayah.

Ia menyampaikan bahwa BPPKB Banten telah berkembang menjadi organisasi berskala nasional. Bahkan, menurutnya, keberadaan BPPKB Banten saat ini telah terbentuk di tujuh negara.

“BPPKB ini sudah nasional, bahkan sudah didirikan di tujuh negara. Karena itu, kita harus bersama-sama menjaga marwah BPPKB Banten,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan seluruh pengurus dan anggota agar senantiasa berpegang teguh pada motto organisasi, yaitu “Berjuang, Beramal dan Berakhlakul Karimah.”

Menurutnya, semakin luasnya perkembangan organisasi harus diiringi dengan kekompakan, kedisiplinan, persaudaraan serta perilaku yang dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.

Pangeran Kuda Putih Berikan Kehormatan kepada Pimpinan BPPKB Banten

Kehadiran perwakilan Kesultanan Cirebon turut memberikan warna tersendiri dalam perhelatan Harlah ke-28 BPPKB Banten.

Dalam kesempatan tersebut, Pangeran Kuda Putih memberikan penghormatan dan kehormatan kepada pimpinan BPPKB Banten. Momen tersebut menjadi salah satu bagian yang menarik perhatian para peserta sekaligus mempererat hubungan silaturahmi antara keluarga besar BPPKB Banten dengan unsur budaya Nusantara.

Pangeran Kuda Putih hadir mengenakan pakaian khas Kesultanan Cirebon berwarna putih, yang menambah nuansa budaya dalam perhelatan akbar tersebut.

Debus Banten hingga Artis Ibu Kota Meriahkan Harlah

Kemeriahan Harlah ke-28 BPPKB Banten semakin terasa dengan berbagai pertunjukan seni dan hiburan.

Salah satu penampilan yang mendapat perhatian para peserta adalah atraksi debus Banten dari berbagai wilayah. Kesenian tradisional khas Banten tersebut menjadi bagian dari rangkaian hiburan dalam perayaan Harlah.

Selain pertunjukan debus, acara juga dimeriahkan oleh sejumlah artis ibu kota serta hiburan dari berbagai daerah.

Dengan dihadiri sekitar 30 ribu peserta, Harlah ke-28 BPPKB Banten tingkat nasional di Stadion Pakansari menjadi momentum besar bagi keluarga besar organisasi untuk mempererat tali silaturahmi, memperkuat konsolidasi dan menjaga soliditas organisasi.

Peringatan Harlah ke-28 ini diharapkan tidak hanya menjadi perayaan hari jadi, tetapi juga menjadi momentum untuk memperkuat semangat kebersamaan seluruh keluarga besar BPPKB Banten di tingkat pusat, daerah hingga pelosok Indonesia.

Dengan tetap memegang teguh motto “Berjuang, Beramal dan Berakhlakul Karimah”, BPPKB Banten diharapkan terus menjaga persatuan, kekompakan dan marwah organisasi serta memberikan kontribusi positif bagi masyarakat, bangsa dan negara.
Asep M

Minggu, 09 Agustus 2026

DLH KARAWANG LAKUKAN PENGANGKUTAN SAMPAH DI SEPANJANG JALAN IRIGASI BLENDUNG HINGGA LEWEUNG SEREH

DLH KARAWANG LAKUKAN PENGANGKUTAN SAMPAH DI SEPANJANG JALAN IRIGASI BLENDUNG HINGGA LEWEUNG SEREH


 
KARAWANG, 9 AGUSTUS 2026 – beritanyatanews.web.id
 Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karawang melaksanakan operasi pengangkutan sampah secara menyeluruh di sepanjang Jalan Irigasi, wilayah Blendung hingga Leweung Sereh, pada hari ini. Langkah ini diambil guna mengatasi penumpukan sampah yang menggunung di pinggir jalan dan saluran air.
 
Berdasarkan pantauan di lokasi, petugas kebersihan DLH terlihat sibuk memuat tumpukan sampah yang sudah dikantongi maupun yang berserakan ke atas truk pengangkut sampah. Penumpukan sampah yang terjadi cukup parah dan sudah mengganggu pemandangan serta berpotensi menimbulkan masalah kesehatan dan penyumbatan aliran air irigasi.
 
Dalam kegiatan tersebut, tim DLH mengerahkan tenaga petugas dan armada truk untuk mengangkut seluruh tumpukan sampah yang menumpuk di sepanjang ruas jalan tersebut hingga ke titik pembuangan akhir.
 
PERINGATAN DAN DASAR HUKUM
 
Penumpukan sampah sembarangan melanggar ketentuan:
 
- UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Pasal 27 — Setiap orang dilarang membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan.
- Pasal 30 ayat (1) — Setiap orang dilarang menumpuk sampah sehingga mengganggu fungsi jalan, saluran air, dan lingkungan.
 
SANKSI PELANGGARAN
 
Berdasarkan Pasal 41 UU No. 18 Tahun 2008:
 
- Pelanggar dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
- Selain itu, dapat pula dikenakan sanksi administratif sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Karawang terkait ketertiban dan kebersihan lingkungan.
 
SERUAN DLH
 
DLH Karawang mengimbau seluruh warga untuk tidak membuang maupun menumpuk sampah di pinggir jalan maupun saluran irigasi. Kebersihan lingkungan adalah tanggung jawab bersama. Warga diharapkan memilah sampah dan menyerahkan kepada petugas pengangkut sesuai jadwal agar penumpukan sampah tidak terulang kembali.
 
(Chika & Tim Redaksi – Laporan Lapangan DLH Karawang)