Rabu, 13 Mei 2026

Delapan Warga Karawang Diduga Jadi Korban Eksploitasi Kerja di Kebun Tebu OKI, Dipulangkan Pemkab

 

Karawang, BNN – Harapan delapan warga Kabupaten Karawang untuk memperoleh penghasilan besar di luar daerah berubah menjadi pengalaman pahit. Mereka diduga menjadi korban eksploitasi kerja saat bekerja di kebun tebu di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.

Para korban sebelumnya tergiur tawaran pekerjaan dari seorang mandor asal Lampung yang menjanjikan upah Rp420 ribu per hari, lengkap dengan fasilitas makan tiga kali sehari dan kopi selama bekerja.

Namun setibanya di lokasi, para pekerja mengaku sistem kerja yang dijanjikan tidak sesuai kenyataan. Salah seorang korban, Dede Erwin (45), warga Rengasdengklok Utara, mengatakan pekerjaan tersebut ternyata menggunakan sistem borongan, bukan harian seperti yang dijelaskan sebelumnya.

“Pas sampai ke sana ternyata bukan sistem harian, tapi borongan,” ujar Dede.

Dede menuturkan, selama tiga hari bekerja memotong tebu, kelompoknya mampu menghasilkan sekitar 30 ton tebu. Namun hasil yang dicatat hanya 11 ton. Dari pekerjaan itu, ia hanya menerima bayaran sekitar Rp1,64 juta.

Selain itu, para pekerja juga mengaku dibebani berbagai potongan biaya yang dinilai tidak masuk akal. Janji makan dan minum gratis pun tidak terealisasi. Mereka justru harus berutang di warung untuk kebutuhan sehari-hari hingga total tagihan mencapai Rp2,61 juta.

“Banyak potongan dari mandor yang enggak masuk akal,” katanya.

Para pekerja sempat bertahan sambil mengumpulkan ongkos untuk pulang ke Karawang. Namun situasi memanas saat pembagian upah dan nyaris terjadi perkelahian antara pekerja dengan mandor.

Di tengah kondisi tersebut, Dede kemudian menghubungi Kepala Desa Rengasdengklok Utara untuk meminta bantuan. Dari komunikasi itu, proses pemulangan para korban mulai dilakukan hingga akhirnya mereka berhasil kembali ke Karawang dan dijemput oleh Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Dinas Sosial.

Delapan warga yang dipulangkan tersebut yakni Dede Erwin (45) warga Rengasdengklok Utara, Jihad Akbar (29) warga Kertasari Rengasdengklok, Jamal Jamaludin (27) warga Rengasdengklok Selatan, Nandika Gumilang (29) warga Rengasdengklok Utara, Indoh Sugara (50) warga Rengasdengklok Utara, Acep Fahrudin (26) warga Rengasdengklok Utara, Sukama (50) warga Sukamakmur, serta Rehan Pratama (15) warga Rengasdengklok Utara.

Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, menyebut kasus tersebut memiliki kemiripan dengan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berkedok penyaluran tenaga kerja.

“Mirip dengan kasus TPPO, terjadi perbudakan. Intinya, jangan mudah tergiur,” ujar Aep.

Menurutnya, iming-iming penghasilan besar kerap dijadikan modus untuk menarik calon pekerja tanpa kejelasan sistem kerja maupun perlindungan tenaga kerja yang memadai.

Pemerintah daerah, lanjutnya, telah berkoordinasi dengan Sekretaris Daerah, aparat kecamatan, hingga pemerintah desa untuk melakukan pendampingan terhadap para korban.

“Alhamdulillah sekarang sudah sampai kembali di Karawang,” katanya.

Selain melakukan pemulangan, Pemkab Karawang juga berupaya membantu mencarikan pekerjaan yang lebih aman dan layak bagi para korban di daerah sendiri.

“Saya berpikir untuk masa depan bapak-bapak ini. Insyaallah akan kami siapkan tempat pekerjaan. Tapi saya juga mengingatkan agar bekerja dengan benar dan tetap hati-hati terhadap tawaran kerja di luar daerah,” tuturnya.(red)

Lorem ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.