KARAWANG, beritanyatanews.web.id Komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa kembali diuji. Dewan Pimpinan Daerah Provinsi Jawa Barat Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Penegak Keadilan Republik Indonesia (DPD LSM KPK-RI Jabar) resmi mengajukan Sengketa Informasi Publik terhadap Pemerintah Desa Pasirmulya, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Karawang, ke Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat.
Langkah hukum tersebut ditempuh setelah serangkaian permohonan informasi dan pengajuan keberatan yang dilayangkan organisasi tersebut tidak memperoleh tanggapan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Berdasarkan ketentuan UU KIP, badan publik wajib memberikan jawaban atas permohonan informasi paling lambat 10 hari kerja dan dapat diperpanjang 7 hari kerja dengan alasan tertulis. Apabila keberatan diajukan, atasan PPID wajib memberikan tanggapan paling lambat 30 hari kerja.
Ketua DPD LSM KPK-RI Jawa Barat, Januardi Manurung, menegaskan bahwa pengajuan sengketa informasi ini bukan sekadar persoalan administratif, melainkan bentuk perjuangan untuk memastikan hak masyarakat mendapatkan akses terhadap informasi penggunaan anggaran publik.
“Kami tidak sedang mencari kesalahan siapa pun. Yang kami perjuangkan adalah hak masyarakat untuk mengetahui bagaimana uang negara dikelola di tingkat desa. Dana desa berasal dari rakyat dan harus dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat. Ketika informasi yang seharusnya terbuka tidak diberikan, maka publik berhak mempertanyakannya,” tegas Januardi Manurung kepada wartawan, Kamis (18/6/2026).
Menurut dokumen pengajuan sengketa yang disampaikan ke Komisi Informasi Jawa Barat, DPD LSM KPK-RI Jabar sebelumnya telah mengajukan permohonan informasi kepada Pemerintah Desa Pasirmulya pada 17 Desember 2025. Permohonan tersebut mencakup berbagai dokumen terkait pengelolaan keuangan dan aset desa.
Namun hingga batas waktu yang ditentukan undang-undang, permohonan tersebut disebut tidak memperoleh jawaban yang memadai. Organisasi itu kemudian mengajukan keberatan pada 14 Januari 2026, tetapi kembali tidak mendapatkan tanggapan dalam jangka waktu yang diatur oleh UU KIP. Kondisi tersebut menjadi dasar diajukannya sengketa informasi ke Komisi Informasi Jawa Barat.
Dalam berkas sengketa, sejumlah dokumen yang diminta antara lain meliputi APBDes dan perubahannya tahun 2020–2024, dokumen perencanaan pembangunan desa, laporan realisasi anggaran, laporan pengelolaan dana khusus, dokumen pengadaan barang dan jasa, laporan penggunaan dana penanganan COVID-19, data aset desa, hingga dokumen program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Januardi Manurung menilai dokumen-dokumen tersebut pada prinsipnya merupakan informasi publik yang berkaitan langsung dengan penggunaan anggaran negara dan pelayanan masyarakat.
“Kami meminta dokumen yang berkaitan dengan penggunaan uang rakyat. Tidak ada alasan untuk menutupinya selama tidak termasuk informasi yang dikecualikan oleh undang-undang. Transparansi adalah kewajiban, bukan pilihan,” ujarnya.
Ia menambahkan, keterbukaan informasi merupakan instrumen penting dalam pencegahan korupsi di tingkat desa. Menurutnya, semakin terbuka suatu pemerintahan, semakin kecil peluang terjadinya penyimpangan anggaran.
“Korupsi tumbuh subur ketika informasi ditutup. Karena itu keterbukaan menjadi benteng pertama pencegahan penyalahgunaan kewenangan. Kami ingin memastikan tata kelola pemerintahan desa berjalan sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas,” kata Januardi Manurung.
Lebih lanjut, Ketua DPD LSM KPK-RI Jabar menilai bahwa sikap tidak memberikan informasi yang dimohonkan berpotensi bertentangan dengan semangat reformasi birokrasi dan prinsip pemerintahan yang baik (good governance). Padahal, Undang-Undang Desa juga menegaskan pentingnya asas keterbukaan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Dalam permohonannya, DPD LSM KPK-RI Jabar meminta Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat menerima dan memeriksa sengketa tersebut, menyatakan Pemerintah Desa Pasirmulya wajib memenuhi kewajiban keterbukaan informasi publik, serta memerintahkan penyerahan dokumen yang diminta secara lengkap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Januardi menegaskan bahwa langkah yang ditempuh organisasinya merupakan bagian dari kontrol sosial yang dijamin konstitusi dan undang-undang.
“Kami berharap sengketa ini menjadi momentum perbaikan tata kelola pemerintahan desa, bukan hanya di Pasirmulya tetapi juga desa-desa lainnya. Keterbukaan informasi bukan ancaman bagi pemerintah desa. Justru keterbukaan akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah,” ujarnya.
Kasus ini kini memasuki kewenangan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat untuk dilakukan proses penyelesaian sengketa melalui mediasi maupun ajudikasi nonlitigasi sesuai mekanisme yang berlaku. Publik pun menanti sejauh mana komitmen badan publik dalam memenuhi hak masyarakat atas informasi, terutama terkait pengelolaan dana desa yang nilainya mencapai miliaran rupiah setiap tahun.
Di tengah tuntutan transparansi yang semakin kuat, sengketa ini menjadi ujian nyata apakah prinsip keterbukaan informasi benar-benar dijalankan hingga ke tingkat pemerintahan paling bawah, atau justru masih tersandera budaya birokrasi tertutup yang selama ini menjadi salah satu akar persoalan lemahnya pengawasan publik.
Asep M