KARAWANG, beritanyatanews.web.id Komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa kembali menjadi sorotan. Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Penegak Keadilan Republik Indonesia (LSM KPK-RI) Provinsi Jawa Barat resmi mengajukan Sengketa Informasi Publik terhadap Pemerintah Desa Kutaraja, Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang, ke Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat.
Langkah hukum tersebut ditempuh setelah serangkaian permohonan informasi yang diajukan organisasi tersebut tidak memperoleh tanggapan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Ketua DPD LSM KPK-RI Jawa Barat, Januardi Manurung, menegaskan bahwa pengajuan sengketa informasi bukan semata-mata persoalan administratif, melainkan bagian dari upaya mendorong tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan bertanggung jawab kepada masyarakat.
"Negara telah memberikan hak kepada masyarakat untuk mengetahui bagaimana anggaran publik dikelola. Ketika permohonan informasi tidak dijawab dan keberatan juga diabaikan, maka mekanisme sengketa informasi menjadi langkah konstitusional yang harus ditempuh," ujar Januardi Manurung dalam keterangannya kepada media, Kamis (18/6/2026).
Berawal dari Permohonan Informasi yang Tak Digubris
Berdasarkan dokumen pengajuan sengketa yang diterima redaksi, kronologi perkara bermula pada 10 Desember 2025, ketika DPD LSM KPK-RI Jawa Barat mengajukan permohonan informasi publik kepada Pemerintah Desa Kutaraja melalui surat resmi.
Dalam surat tersebut, organisasi meminta berbagai dokumen yang berkaitan dengan penggunaan anggaran desa selama periode 2020 hingga 2024, termasuk data pengadaan barang dan jasa, pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), penggunaan dana penanganan COVID-19, hingga pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Namun hingga batas waktu yang ditentukan oleh Undang-Undang KIP, permohonan tersebut tidak mendapatkan tanggapan.
Selanjutnya pada 12 Januari 2026, DPD LSM KPK-RI Jawa Barat mengajukan surat keberatan kepada atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa Kutaraja. Akan tetapi, hingga berakhirnya tenggat waktu 30 hari kerja sebagaimana diatur dalam regulasi, keberatan tersebut juga tidak memperoleh jawaban.
Kondisi tersebut kemudian menjadi dasar organisasi untuk membawa persoalan tersebut ke Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat melalui mekanisme penyelesaian sengketa informasi publik.
Sejumlah Dokumen Strategis Dipersoalkan
Dalam berkas sengketa, DPD LSM KPK-RI Jawa Barat mencantumkan sejumlah informasi yang dinilai belum disampaikan atau belum diberikan secara lengkap oleh Pemerintah Desa Kutaraja.
Dokumen yang dimaksud antara lain:
Anggaran dan pertanggungjawaban keuangan desa periode 2020–2024.
APBDes dan perubahan APBDes.
Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan perubahan DPA.
Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes), RKAD, RKD dan RKB.
Laporan realisasi anggaran dan catatan atas laporan keuangan.
Dokumen pengelolaan Dana Desa.
Laporan penggunaan dana penanganan dan pencegahan COVID-19.
Dokumen transaksi pembayaran kepada penyedia barang dan jasa.
Dokumen terkait BUMDes dan usaha desa.
Data aset desa beserta status penggunaannya.
Dokumen pengadaan barang dan jasa.
Dokumen Program PTSL beserta rincian pembiayaan dan pelaksanaannya.
Menurut Januardi, seluruh dokumen tersebut merupakan informasi yang memiliki keterkaitan langsung dengan penggunaan uang negara dan kepentingan masyarakat sehingga semestinya dapat diakses sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dugaan Pelanggaran Keterbukaan Informasi
Dalam pengajuan sengketa, DPD LSM KPK-RI Jawa Barat menilai terdapat sejumlah indikasi pelanggaran terhadap prinsip keterbukaan informasi publik.
Januardi Manurung menyebut adanya dugaan tidak dipenuhinya kewajiban menjawab permohonan informasi dalam jangka waktu yang ditentukan, tidak adanya respons terhadap surat keberatan.
Asep M