Minggu, 26 Juli 2026

“Kami temukan fakta di lapangan makanan disajikan belum matang, padahal ini dikonsumsi anak sekolah yang sedang dalam masa pertumbuhan.

KARAWANG, 26 JULI 2026 – beritanyataness.web.id  Temuan daging ayam yang masih berwarna merah dan belum matang sempurna dalam penyajian Program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk siswa SMAN 1 Rawamerta, Kabupaten Karawang, memicu sorotan tajam dari Komunitas Penegak Keadilan Republik Indonesia (KPK RI) Provinsi Jawa Barat. Ketua DPD KPK RI Jabar, Januardi Manurung, mempertanyakan keseluruhan legalitas, kelayakan operasional, hingga pengawasan terhadap dapur penyedia layanan yang berlokasi di Sukaraja.
 
“Kami temukan fakta di lapangan makanan disajikan belum matang, padahal ini dikonsumsi anak sekolah yang sedang dalam masa pertumbuhan. Hal ini memicu dugaan kuat: apakah dapur MBG di Sukaraja itu benar-benar sudah memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan peraturan perundang-undangan? Atau justru beroperasi tanpa kelengkapan izin dan standar teknis yang seharusnya dijaga demi keselamatan penerima manfaat?” tegas Januardi manurung ketua DPD KPK RI provinsi Jawa barat
 
Ia menambahkan, insiden ini bukan sekadar kesalahan masak, melainkan indikasi lemahnya penerapan standar atau bahkan ketidaklengkapan dokumen perizinan yang menjadi syarat mutlak mitra BGN.
 
SYARAT WAJIB DAPUR MBG YANG DIPERTAHANKAN
Januardi merinci ketentuan yang wajib dipenuhi setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG sesuai aturan resmi:
 
1. SYARAT ADMINISTRATIF & LEGALITAS
- Memiliki legalitas usaha sah berupa Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan KBLI jasa boga/katering, Akta Pendirian dan SK Pengesahan Kemenkumham, serta NPWP aktif
- Wajib memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dari Dinas Kesehatan setempat (syarat mutlak yang tidak bisa ditiadakan)
- Memiliki Sertifikat Halal dan menerapkan sistem manajemen keamanan pangan HACCP
- Kelayakan keuangan dan bukti kepatuhan kewajiban pajak
- Surat penetapan resmi sebagai mitra kerja Badan Gizi Nasional (BGN)
 
2. SYARAT LOKASI & FASILITAS
- Lokasi bebas dari sumber pencemaran, tidak berdekatan Tempat Pembuangan Akhir, kandang hewan, maupun limbah industri
- Tersedia akses jalan layak, pasokan listrik stabil, dan air bersih yang diuji laboratorium setiap tahun
- Memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang berfungsi dengan baik
- Ruang produksi memiliki alur terpisah antara area kotor dan bersih, lantai serta dinding rata, anti licin, mudah dibersihkan, dan ventilasi memadai
- Seluruh peralatan masak dan penyajian berbahan aman pangan (stainless steel tipe SUS 304/316/430)
- Terpasang kamera pengawas CCTV yang mencakup seluruh area proses produksi untuk transparansi dan akuntabilitas
 
3. SYARAT SUMBER DAYA MANUSIA & OPERASIONAL
- Ditempatkan tenaga ahli gizi yang berkompeten dan juru masak bersertifikat keamanan pangan
- Seluruh petugas yang menangani makanan mengenakan APD lengkap dan memiliki surat keterangan bebas penyakit menular
- Minimal bermitra dengan 15 pemasok bahan baku dari wilayah sekitar lokasi untuk mendukung ekonomi lokal dan memudahkan pelacakan asal bahan
- Kapasitas produksi sesuai kebutuhan wilayah, makanan dimasak hingga matang sempurna dan disajikan paling lama 6 jam setelah proses pemasakan selesai
- Dilarang menggunakan minyak goreng lebih dari 3 kali pemakaian, serta dilarang menggunakan bahan baku kadaluarsa atau tidak layak konsumsi
 
PERTANYAAN TEGAS DAN TINDAKAN YANG DIMINTA
Terkait temuan makanan kurang matang yang sudah disajikan ke siswa, Januardi mempertanyakan peran pengawasan di lapangan:
“Kami tanyakan secara terbuka: apakah dapur di Sukaraja itu tidak memiliki tenaga ahli gizi? Jika ada tenaga ahli gizi yang ditugaskan di sana, mengapa hal semacam ini bisa terjadi? Bagaimana mungkin makanan yang terlihat jelas belum matang langsung diserahkan kepada siswa tanpa pemeriksaan kelayakan terlebih dahulu? Apakah pengawasan dari pihak berwenang dan penanggung jawab SPPG tidak berjalan?”
 
Ia juga meminta kepada Ketua SPPG Kabupaten Karawang dan instansi terkait untuk segera mengambil tindakan tegas tanpa pandang bulu:
“Saya meminta kepada Ketua SPPG Kabupaten Karawang, Dinas Kesehatan, serta perwakilan BGN setempat, tolong segera periksa kelengkapan izin dan kelayakan seluruh dapur penyedia. Segera tutup dapur MBG yang tidak mau mematuhi peraturan, serta yang belum melengkapi seluruh persyaratan yang ditetapkan. Jangan sampai keselamatan dan kesehatan anak sekolah menjadi taruhan kelalaian atau ketidakpatuhan pihak yang tidak bertanggung jawab. Uang rakyat yang digunakan untuk program ini harus disertai tanggung jawab yang setimpal.”
 
DASAR HUKUM DAN ANCAMAN SANKSI
Seluruh ketentuan tersebut memiliki landasan hukum yang kuat:
- Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis
- Peraturan Badan Gizi Nasional Nomor 4 Tahun 2026 serta Surat Keputusan Kepala BGN Nomor 63 Tahun 2025 tentang Standar Teknis Penyelenggaraan SPPG
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Masyarakat
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
- Peraturan Menteri Kesehatan terkait Higiene dan Sanitasi Pangan Jasa Boga, Bagi penyedia yang melanggar, sanksi yang dapat dijatuhkan berjenjang mulai dari teguran tertulis, perbaikan wajib dalam batas waktu yang ditentukan, penghentian sementara operasional, hingga pencabutan izin penyelenggaraan dan pemutusan perjanjian kerja sama. Pelanggaran yang menimbulkan risiko gangguan kesehatan bagi konsumen juga dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal yang berlaku di bidang kesehatan dan keamanan pangan, serta tuntutan ganti rugi atas kerugian yang ditimbulkan.
 
Sampai berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak pengelola dapur MBG Sukaraja maupun pengurus SPPG Kabupaten Karawang terkait tuduhan dan pertanyaan yang disampaikan oleh KPK RI Jabar.
 *RED* Chika*
 

Lorem ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.