Senin, 17 Agustus 2026

AMPB Desak DPR Segera Sahkan UU Perampasan Aset dan Hukuman Mati Bagi Koruptor, Ancam Lakukan Aksi Besar di Senayan


*Jakarta, 17 Agustus 2026* – beritanyatanews.web.id
Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) menyatakan akan menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran di Kompleks Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Kamis, 27 Agustus 2026. Aksi ini dilakukan sebagai bentuk kekecewaan terhadap lambannya upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Koordinator AMPB, *Teguh Istiyanto*, menegaskan bahwa massa yang datang langsung dari Kabupaten Pati, Jawa Tengah, membawa dua tuntutan utama kepada legislatif.

> AMPB siap menyandera anggota DPR RI supaya segera mengesahkan UU Perampasan Aset dan Hukuman Mati bagi Koruptor," ujar Teguh Istiyanto dalam keterangan tertulisnya, Minggu (17/8/2026).

*Dua Tuntutan Pokok AMPB:*
1. *Pengesahan RUU Perampasan Aset* untuk memberikan efek jera dan mengembalikan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi.
2. *Penerapan Hukuman Mati* bagi pelaku korupsi yang dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa dan merugikan keuangan negara secara masif.

Menurut AMPB, tanpa adanya kedua instrumen hukum tersebut, pemberantasan korupsi di Tanah Air tidak akan memberikan dampak signifikan. "Rakyat sudah muak dengan janji-janji. DPR harus segera bertindak nyata, bukan hanya wacana," tegas Teguh.

*Latar Belakang*
AMPB sebelumnya dikenal aktif dalam mengawal isu transparansi dan akuntabilitas pemerintahan daerah, termasuk aksi terkait pemakzulan Bupati Pati. Pada Oktober 2025, dua pentolan AMPB, Teguh Istiyanto dan Supriyono, ditetapkan sebagai tersangka buntut aksi pemblokiran jalur Pantura. Pada 5 Maret 2026, keduanya divonis 6 bulan penjara dengan masa pengawasan 10 bulan oleh Pengadilan Negeri Pati.

AMPB memastikan aksi pada 27 Agustus 2026 akan dilakukan secara damai, namun tidak menutup kemungkinan eskalasi jika aspirasi masyarakat kembali diabaikan.

Hingga siaran pers ini dikeluarkan, pihak DPR RI belum memberikan tanggapan resmi terkait rencana aksi dan tuntutan AMPB. AMPB juga meminta aparat kepolisian untuk memberikan jaminan keamanan bagi peserta aksi dalam menyampaikan pendapat di muka umum sesuai dengan UU No. 9 Tahun 1998.

AMPB Desak DPR Segera Sahkan UU Perampasan Aset dan Hukuman Mati Bagi Koruptor, Ancam Lakukan Aksi Besar di Senayan

*Jakarta, 17 Agustus 2026* – Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) menyatakan akan menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran di Kompleks Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Kamis, 27 Agustus 2026. Aksi ini dilakukan sebagai bentuk kekecewaan terhadap lambannya upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Koordinator AMPB, *Teguh Istiyanto*, menegaskan bahwa massa yang datang langsung dari Kabupaten Pati, Jawa Tengah, membawa dua tuntutan utama kepada legislatif.

> "AMPB siap menyandera anggota DPR RI supaya segera mengesahkan UU Perampasan Aset dan Hukuman Mati bagi Koruptor," ujar Teguh Istiyanto dalam keterangan tertulisnya, Minggu (17/8/2026).

*Dua Tuntutan Pokok AMPB:*
1. *Pengesahan RUU Perampasan Aset* untuk memberikan efek jera dan mengembalikan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi.
2. *Penerapan Hukuman Mati* bagi pelaku korupsi yang dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa dan merugikan keuangan negara secara masif.

Menurut AMPB, tanpa adanya kedua instrumen hukum tersebut, pemberantasan korupsi di Tanah Air tidak akan memberikan dampak signifikan. "Rakyat sudah muak dengan janji-janji. DPR harus segera bertindak nyata, bukan hanya wacana," tegas Teguh.

*Latar Belakang*
AMPB sebelumnya dikenal aktif dalam mengawal isu transparansi dan akuntabilitas pemerintahan daerah, termasuk aksi terkait pemakzulan Bupati Pati. Pada Oktober 2025, dua pentolan AMPB, Teguh Istiyanto dan Supriyono, ditetapkan sebagai tersangka buntut aksi pemblokiran jalur Pantura. Pada 5 Maret 2026, keduanya divonis 6 bulan penjara dengan masa pengawasan 10 bulan oleh Pengadilan Negeri Pati.

AMPB memastikan aksi pada 27 Agustus 2026 akan dilakukan secara damai, namun tidak menutup kemungkinan eskalasi jika aspirasi masyarakat kembali diabaikan.

Hingga siaran pers ini dikeluarkan, pihak DPR RI belum memberikan tanggapan resmi terkait rencana aksi dan tuntutan AMPB. AMPB juga meminta aparat kepolisian untuk memberikan jaminan keamanan bagi peserta aksi dalam menyampaikan pendapat di muka umum sesuai dengan UU No. 9 Tahun 1998.

*Informasi lebih lanjut:*  
*Nama*: Teguh Istiyanto  
*Jabatan*: Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB)
REDAKSI 

Lorem ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.